Rabu, 29 April 2020

Pembagian Sumatera Menjadi 3 Provinsi

Wawan Setiawan Tirta
Pembagian Sumatera Menjadi 3 Provinsi
Pada tahun 1948, Sidang Badan Pekerjaan KN Pusat membicarakan rencana UU dari pemerintahan tentang pembagian Sumatera menjadi 3 Provinsi, yaitu provinsi Sumatera Utara meliputi keresidenan – keresidenan Aceh, Sumatera Timur dan Tapanulli. Sumatera Tengah meliputi keresidenan – keresidenan Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Sumatera selatan meliputi keresidenan – keresidenan Bengkulu, Palembang, Lampung, dan Bangka Belitung, masing –masing Propinsi dikepalai Gubernur. Menurut rencana UU itu, diadakan sekertariaat pemerintah pusat berkedudukan di bukit tinggi guna mempersiapkan daerah – daerah otonom.
 Sidang Badan Pekerjaan KN Pusat membicarakan rencana UU dari pemerintahan tentang pembagi Pembagian Sumatera Menjadi 3 Provinsi

Menteri dalam Negeri karena berhalangan diwakili oleh pegawai tinggi Kementrian Mr. Iman Sudjari, sebagai wakil pemerintah. Ia menjelaskan, bahwa rencana UU ini diadakan sebagai peraturan sementara sebelum keluarnya UU tentang pemerintahan daerah, dengan maksud untuk melancarkan jalan pemerintahan di Sumatera. Menurut pembicara pembagian sumatera atas 3 sub-propinsi berdasarkan peraturan pemerintah No 8/1947 adalah sekedar usaha kearah persatuan administrasi. Pembagian menjadi 3 propinsi dengan dikepalai 3 Gubernur adalah dimaksudkan untuk menghilangkan kesukaran – kesukaran perhubungan antara pemerintah pusat di sumatera dengan pemerintahan –pemerintahan daerahnya, disebabkan karena terlalu luasnya daerah dan kurangnya alat-alat penghubung yang ditambah pula dengan  kesukaran – kesukaran yang timbul karena belum adannya batasan – batasan yang tentunya mengenai hak dan kewajiban gubernur sumatera sekarang  sebagai organ dari pemerintahan otonom. Pembentukan sekertariat pemerintahan pusat di Bukit Tinggi bermaksud untuk meneruskan instruksi – instruksi. Pemerintahan pusat kepada ketiga propinsi itu, terutama mengenai soal – soal persiapan pembentukan daerah – daerah otonom berdasarkan UU pemerintahan daerah yang tidak lama lagi akan keluar, demikian pokok – pokok keterangan wakil pemerintah.

15 anggota minta bicara, yaitu Prawoto Mangkusasmito (Masyumi), Susilowati (PPI), Tedjasukmana (Sumatera), Mr. Luar Sitegar (PKI), Sigondo (Partai Sosialis Indonesia), Mr. Tambunan (Parkindo), Rasuna Said (Sumatera), Sadjarwo (BII), Sujono (PNI), Maruto (Partai Rakyat), Mangunsarkoro (PNI), Asrarudin (Sobsi), Zainal Abidin Achmad (Sumatera), K. Werdojo (Sobsi), dan Manai Sophiaan (Sulawesi).

Sesudah 8 anggota berbicara, sidang ditunda oleh ketua Mr. Assat pada pukul 12:30 untuk dilanjutkan lagi pada pukul 14:40 . (Antara, 2 April 1948)

[Rg]